PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI
NOMOR
16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang
:
a. bahwa
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan
profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu
mengatur
kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional. (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2797);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098),
sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3176);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4332);;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4192);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun
2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan :
1. Usul Menteri Pendidikan Nasional
dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November
2007;
2.
Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal
23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1. Dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan
fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
3.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
terhadap peserta didik.
4.
Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan,
melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta
melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya.
6. Tim
penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi
kerja Guru.
7. Angka
kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya.
8.
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru
dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil
atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10.
Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan,
dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi
Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB
II
RUMPUN
JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN
TUGAS UTAMA
Pasal 2:
Jabatan
Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan
tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pasal 3 : Jenis
Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a. Guru Kelas; b. Guru
Mata Pelajaran; dan c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 4 : (1)
Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (2) Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
: (1) Tugas utama Guru adalah mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia
dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Beban kerja Guru
untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
dan/atau
melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu. (3) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan
dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1
(satu) tahun.
BAB
III
KEWAJIBAN,
TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6 : Kewajiban
Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a.
Merencanakan pembelajaran/bimbingan,
melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan,teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif
atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru,
serta nilai agama dan etika; dan
e.
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7 : Guru
bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik
sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8 : Guru
berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan
dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi
Guru.
BAB
IV
INSTANSI
PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9 Instansi
pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 10 Instansi
pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan
Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b.
penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c.
penetapan standar kompetensi Guru;
d.
pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e.
sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f.
penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru;
g. penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan ungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem informasi Jabatan
Fungsional Guru;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan
penyusunan kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru.
BAB
V
UNSUR
DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11 Unsur
dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a.
Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh
gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan
pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b.
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi
Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2. melaksanakan
proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3.
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2.
publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian
atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan,
dan pedoman Guru;
3. karya
Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat atau memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d.
Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak
sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. memperoleh
penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru,
antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja
nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi
profesi/kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit;
dan/atau
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
BAB
VI
JENJANG
JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
ayat (1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi,
yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2)
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b;
b.
Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3)
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah
angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan
pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
BAB
VII
RINCIAN
KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1)
Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada
satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata
pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan
hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g. menganalisis hasil penilaian
pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.
melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j. menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
k. membimbing
guru pemula dalam program induksi;
l. membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. membuat karya inovatif.
(2)
Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada
satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata
pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan
hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g. menganalisis hasil penilaian
pembelajaran;
h.
melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program
induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(3)
Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a.
menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b. menyusun
silabus bimbingan dan konseling;
c.
menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.
melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.
menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.
mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.
menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.
melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan
konseling
dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i. menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar
tingkat sekolah dan nasional;
j.
membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.
melaksanakan pengembangan diri;
m.
melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat
karya inovatif.
(4) Guru
selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat
(3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a. kepala
sekolah/madrasah;
b. wakil
kepala sekolah/madrasah;
c. ketua
program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala
perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala
laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah;
dan
f.
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi
Pasal 14
(1) Unsur
kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur
utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur
penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4)
Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran I.
Pasal 15
(1)
Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas,
kuantitas, waktu, dan biaya.
(2)
Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan
sebutan sebagai berikut:
a. nilai
91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai
76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai
61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai
51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai
sampai dengan 50 disebut kurang.
(3) Nilai
kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka
kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik
diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai
setiap tahun;
b. sebutan baik
diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai
setiap tahun;
c. sebutan cukup
diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai
setiap tahun;
d. sebutan sedang
diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai
setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit
sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah
angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran
II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap
jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5)
Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 16
(1) Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
Pegawai
Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru
adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen)
angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling
banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsure penunjang
(2) Untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang meliputi sub unsure pengembangan diri, publikasi ilmiah,
dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(2) Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsure pengembangan diri.
(3) Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit
dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3
(tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsure pengembangan diri.
(5) Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsure pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit
dari sub unsure publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5
(lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal 18
(1) Guru
yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya
sebagai Guru.
(2) Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua)
tahun secara terus menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang
memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1) Guru
yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila
terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60%
(enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk
penulis pembantu.
b. Apabila
terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50%
(lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima
persen) untuk penulis pembantu.
c. Apabila
terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40%
(empat puluh persen) untuk penulis utama dan masingmasing 20% (dua puluh
persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah
penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga)
orang.
BAB
VIII
PENILAIAN
DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1) Untuk
kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan
menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)
Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1
(satu) kali dalam setahun.
(3)
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan
dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 22
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru
Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat
dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan
pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b.
Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru
Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama;
c. Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang
III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di
lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d. Kepala
Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan
Kantor Departemen Agama.
e.
Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina
golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f.
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama,
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g.
Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2) Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
dibantu oleh:
a. Tim
Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut
Tim Penilai Pusat.
b. Tim
Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan
terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen Agama.
c. Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang
selanjutnya Tim Penilai Kantor Wilayah.
d. Tim
Penilai Kantor Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor
Departemen.
e. Tim
Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Provinsi.
f. Tim
Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota yang selanjutnya disebut
Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g. Tim
Penilai Instansi Pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
(3) Tim
Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
(1) Tim
Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional
Guru.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai
berikut:
a. seorang
ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang
wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang
sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling
kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat
Anggota Tim Penilai adalah:
a.
menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru
yang dinilai;
b.
memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat
aktif melakukan penilaian.
(4)
Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan
calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 24
(1)
Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama
terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan, atau
Tim Penilai Departemen Agama.
(2)
Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat dibentuk,
penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Wilayah
Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama.
(3)
Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit
Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim
Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4)
Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru
dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai
Unit Kerja.
(5)
Apabila Tim Penilai Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada
Tim Penilai Unit Kerja.
(6)
Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri
Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b.
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen Agama
untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c. Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen
Agama;
d. Kepala
Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen Agama;
e.
Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f.
Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
g.
Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25
(1) Masa
jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk masa jabatan berikutnya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa
jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu
1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam
hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai
dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26
Tata kerja
dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina Jabatan Fungsional
Guru.
Pasal 27
Usul
penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a.
Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah
eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang
membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II),Direktur Jenderal yang
membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan
Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e
di lingkungan instansi pusat dan daerah;
b. Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan
kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina
Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar
negeri;
c. Pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen
Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Departemen Agama.
d. Pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru
Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I
golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat
eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Departemen Agama
kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
f.
Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon
III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Provinsi.
g.
Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah
eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
h.
Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri
yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat.
Pasal 28
(1) Angka
kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,
digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan
keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
BAB
IX
PENGANGKATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 29
Pejabat
yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru,
adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional
Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat
paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c. setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.
memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
(2)
Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan yang
dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional
Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3)
Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut
oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Di samping
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan
Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan
sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan
sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 32
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional
Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan
Pasal 31;
b.
memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia
paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang Jabatan
Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah
angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama
dan unsur penunjang.
BAB
X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
GURU
Pasal 33
Pejabat
yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin
penurunan pangkat;
b.
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e.
melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal 35
(1) Guru
yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Guru.
(2) Guru
yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau
dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(3) Guru
yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51
(lima puluh satu) tahun.
(4)
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah
angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama
pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru
diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa
penurunan pangkat
BAB
XI
S
A N K S I
Pasal 37
(1) Guru
yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya
untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru
yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum
diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang
pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan
penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3)
Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 38
(1) Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan
jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
(3)
Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk
pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1) Pada
saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya
sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut
dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(3) Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a.
memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini; dan
b. naik
pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan
jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(4) Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang
harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a. Guru
yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini;
b. Guru
yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini; dan
c. Guru
yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini.
Pasal 40
(1) Pada
saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang
sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang
jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3)
huruf b dan Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat
setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat
terakhir yang dimiliki.
Pasal 41
(1) Guru yang
berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I
golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015
belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru
sebagai Guru Pertama dengan system kenaikan pangkat menggunakan angka kredit
sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru
yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur
Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun
2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai
Guru Pertama.
(3) Guru
yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang
sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65%
(enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan
tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4) Guru
yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan
angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur
penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(5) Guru
yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 42
Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala
Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada
madrasah.
b.
pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di
luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42
dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d,
e, f, dan g.
Pasal 44
Usul
penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala
Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata
pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala
Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan
setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan
Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala
Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di
kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d. Kepala
Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di
provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan
pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara
Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 November 2009
MENTERI
NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI,
E.
E. MANGINDAAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
TIDAK ADA. SULIT DICOPI.
SESUAI MATERI YANG DIAJARKAN MINTA
CONTOHNYA DI DINAS PPO DAN DEPAG MASING-MASING.
SEKIAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar